KLIKEMPATLAWANG.ID, Jombang – Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026), menyepakati pemisahan pembahasan tata tertib persidangan dengan tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat setelah muncul perbedaan pandangan dalam forum terkait pola pembahasan tata tertib.

Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, mengatakan pemisahan pembahasan menjadi jalan tengah atas dinamika yang berkembang selama sidang.

Menurutnya, mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU perlu dibahas secara tersendiri agar pembahasannya lebih terarah dan mendalam.

“Pleno pertama membahas tata tertib persidangan muktamar. Kemudian disepakati untuk memisahkan tata tertib persidangan dengan tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum,” kata Miftah Faqih.

Perbedaan Pandangan Berakhir dengan Musyawarah Mufakat

Miftah menjelaskan, sebelum keputusan diambil terdapat dua pandangan yang berkembang di dalam forum.

Sebagian peserta menginginkan tata tertib persidangan dan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU dibahas dalam satu rangkaian.

Sementara pandangan lainnya mendorong agar kedua materi tersebut dipisahkan.

Setelah melalui pembahasan, forum akhirnya menyepakati pemisahan tersebut untuk menjaga agar pembahasan masing-masing agenda tetap fokus.

“Awalnya berkembang dua pandangan. Ada yang menginginkan pembahasan tata tertib menjadi satu dan tidak dipisahkan. Namun karena dinamika yang berkembang, akhirnya disepakati pembahasan tata tertib dilakukan secara terpisah agar lebih fokus,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbedaan pendapat dalam forum merupakan bagian dari proses permusyawaratan yang menjadi tradisi dalam organisasi NU.

Menurut Miftah, tujuan utama forum bukan mencari pihak yang menang atau kalah, melainkan menemukan kesepakatan bersama.

“Yang dicari adalah titik temu, bukan titik tengkar, sehingga semuanya bisa dikompromikan,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan mengenai tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan dibawa ke Sidang Komisi Bidang Organisasi.

Muktamar NU Siapkan Dua Opsi Pemilihan Ketua Umum PBNU

Sementara itu, Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengatakan panitia telah menyiapkan dua alternatif mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Kedua opsi tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut melalui komisi yang membidangi organisasi.

Opsi pertama menggunakan mekanisme yang telah diterapkan dalam sejumlah Muktamar NU sebelumnya.

Dalam mekanisme tersebut, calon Ketua Umum PBNU diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI).

Calon yang memperoleh dukungan minimal 99 suara kemudian mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih sebelum proses pemilihan dikembalikan kepada peserta muktamar untuk dilakukan pemungutan suara.

“Untuk opsi pertama, mekanismenya seperti yang biasa dilakukan. Calon diusulkan oleh PCNU, PWNU dan PCI, kemudian mendapatkan minimal 99 suara. Setelah itu memperoleh restu Rais Aam terpilih dan dikembalikan kepada muktamirin untuk dilakukan voting,” jelas Mohammad Nuh.

Sementara opsi kedua berkaitan dengan usulan mekanisme pemilihan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Gagasan mengenai AHWA sebelumnya juga muncul dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Ulama.

Dokumen Usulan Anggota AHWA Diamankan Panitia

Dalam rangkaian proses tersebut, panitia Muktamar ke-35 NU juga mengamankan dokumen yang berisi nama-nama yang diusulkan sebagai anggota AHWA.

Dokumen tersebut dikumpulkan sejak proses registrasi pengurus cabang dan pengurus wilayah.

Seluruh berkas kemudian ditempatkan di dalam kotak khusus yang berada di ruang kaca.

Mohammad Nuh menjelaskan, kotak tersebut sengaja tidak menggunakan kunci untuk menjaga transparansi sekaligus menghindari munculnya kecurigaan terhadap proses penyimpanan dokumen.

Kotak ditempatkan di area yang dapat dipantau secara terbuka, berada di sekitar ruang kaca milik Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

Selain dapat dilihat oleh pihak yang berada di lokasi, area tersebut juga mendapatkan pengawasan dan dilengkapi kamera CCTV.

“Tidak menggunakan kunci karena kalau menggunakan kunci bisa menimbulkan berbagai prasangka. Kotaknya ditempatkan di ruang kaca sehingga dapat dilihat siapa pun, dijaga, dan dilengkapi CCTV. Jadi dipastikan aman,” ujar Mohammad Nuh.

Dengan selesainya Sidang Pleno I, tahapan Muktamar ke-35 NU selanjutnya akan memasuki pembahasan yang lebih spesifik di tingkat komisi, termasuk mengenai tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *