KLIKEMPATLAWANG.ID, Empat Lawang – Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial B (42) ditangkap karena diduga sebagai pengedar ganja di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja Golongan I dengan berat bruto sekitar 120 gram.
Barang haram itu ditemukan tersembunyi di balik jaket yang dikenakan tersangka saat dilakukan penggeledahan.

Kapolres Empat Lawang melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan patroli dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Empat Lawang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi demi mewujudkan Empat Lawang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.*









