KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses memasak.
Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji 3 kilogram (gas melon), minyak goreng bersubsidi Minyakita, serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penegasan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, program MBG tidak diperbolehkan memanfaatkan komoditas yang disediakan pemerintah untuk masyarakat penerima subsidi. Karena itu, seluruh dapur SPPG wajib mematuhi aturan tersebut.
Sudaryono juga mengajak masyarakat, termasuk insan media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG. Ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan barang bersubsidi di dapur SPPG, segera dilaporkan kepada BGN agar dapat ditindaklanjuti.
BGN, kata dia, akan memberikan sanksi tegas kepada dapur yang terbukti melanggar aturan. Sanksi diawali dengan teguran dan surat peringatan. Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan, operasional dapur dapat dihentikan secara permanen.
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga menginstruksikan seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kestabilan harga sekaligus melindungi petani dan peternak.
Sebagai contoh, Sudaryono menjelaskan bahwa saat harga telur ayam di tingkat peternak sempat turun hingga kisaran Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, dapur MBG tetap diwajibkan membeli sesuai harga acuan pemerintah yang berada di kisaran Rp25.000.
Langkah tersebut dinilai penting agar harga komoditas tidak terus tertekan di tingkat produsen.
Sudaryono menegaskan BGN saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Pembenahan tersebut mencakup peningkatan pengawasan terhadap penerima manfaat, operasional dapur SPPG, hingga kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang berlaku.
Ia memastikan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, BGN juga berharap partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kualitas menu, proses penyaluran, kebersihan dapur, hingga pelaksanaan program secara keseluruhan agar MBG berjalan lebih baik, transparan, dan tepat sasaran.











