KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Gugatan Diajukan Yayasan dan Mahasiswa
Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang dipimpin Miftahol Arifin bersama Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman.
Gugatan juga diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa’ed.
Para pemohon menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK: Program MBG Tetap Konstitusional
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena merupakan program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Namun, Mahkamah menilai pembiayaan MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, anggarannya tidak lagi boleh dibebankan pada pos anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut MK, pemisahan anggaran tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG.
APBN 2027 Masih Diberi Masa Transisi
Mahkamah memahami bahwa penyusunan APBN Tahun 2027 telah dimulai sebelum putusan dibacakan.
Karena itu, anggaran MBG masih dimungkinkan berada dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027 sebagai masa transisi.
Meski demikian, Mahkamah memberikan syarat tegas bahwa keberadaan anggaran MBG tidak boleh mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
MK juga menilai pemerintah sebaiknya mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027 apabila penyesuaian struktur anggaran masih memungkinkan dilakukan.
Pemisahan Wajib Dilaksanakan Paling Lambat APBN 2028
Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program MBG tidak boleh ditunda tanpa batas.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemisahan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Komponen Utama
MK kembali menegaskan bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana serta prasarana pendidikan, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan mutu pendidikan.
Mahkamah menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
MK: MBG Tidak Boleh Menjadi Cara Memenuhi Batas Minimal Anggaran Pendidikan
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan pada dasarnya hanya menjadi cara untuk memenuhi ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, praktik tersebut berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, serta kesejahteraan guru melalui gaji dan tunjangan yang layak.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memutuskan:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tetap konstitusional secara bersyarat dan hanya berlaku untuk APBN 2026.
- Menetapkan bahwa untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dengan putusan tersebut, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan sebagai program prioritas pemerintah.
Namun, mulai tahun anggaran berikutnya pemerintah diwajibkan menyiapkan skema pendanaan tersendiri agar alokasi anggaran pendidikan tetap difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi.










