KLIKEMPATLAWANG.ID, Ogan Komering Ilir – Kondisi jalan rusak di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kian dikeluhkan warga.
Sejumlah titik mengalami kerusakan cukup parah, terutama di Desa Ulak Kapal, Tanjung Baru, hingga beberapa ruas lain di wilayah kecamatan tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, kerusakan jalan diduga dipicu oleh aktivitas kendaraan bertonase besar yang mengangkut pasir secara terus-menerus.
Truk-truk tersebut disebut melintas dengan muatan berlebih (overload), sehingga mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
Menanggapi kondisi ini, Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kabupaten OKI (DPD PGK OKI) angkat bicara dan mempertanyakan legalitas tambang pasir yang menjadi sumber muatan kendaraan tersebut.
Ketua DPD PGK OKI, Rivaldy Setiawan, SH, menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas, apalagi telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kerusakan jalan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Jika aktivitas tersebut melanggar aturan, maka harus segera ditertibkan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres OKI, untuk mengambil langkah sesuai kewenangan, baik dalam penertiban kendaraan yang melebihi kapasitas maupun penindakan terhadap dugaan tambang ilegal.
Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup diminta segera melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.
DPD PGK OKI turut mendorong anggota DPRD OKI dari daerah pemilihan Tanjung Lubuk dan sekitarnya agar turun langsung melihat kondisi yang terjadi serta memperjuangkan solusi konkret atas kerusakan jalan tersebut.
Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk aktif menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang merugikan kepentingan umum.
“Jangan ragu untuk bersuara.
Laporkan jika ada pelanggaran demi kepentingan bersama,” tambahnya.
DPD PGK OKI menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dengan mematuhi aturan yang berlaku, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan infrastruktur publik.
Sebagai bentuk komitmen, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang.
“Penegakan hukum harus hadir dan dirasakan masyarakat, agar kerugian tidak terus berlanjut,” tutupnya.*










