KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan ketentuan syariat Islam saat mengikuti berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salah satu hal yang menjadi perhatian MUI adalah kebiasaan mengenakan pakaian yang identik dengan lawan jenis dalam kegiatan karnaval maupun pawai Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan, maupun sebaliknya, termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam kategori tasyabbuh, yakni menyerupai lawan jenis, yang hukumnya haram dalam syariat Islam.

Kiai Muiz mengatakan, perayaan HUT Kemerdekaan RI semestinya diisi dengan kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Beberapa di antaranya seperti mempererat silaturahmi, mengikuti perlombaan yang bersifat edukatif, serta memperbanyak doa dan zikir untuk mengenang jasa para pahlawan.

Namun, ia menilai masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memperhatikan batasan etika dan ketentuan agama ketika mengikuti pawai atau karnaval kemerdekaan.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan.

Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman MUI, Jumat (7/8/2026).

MUI Rujuk Hadis Sahih

Kiai Muiz menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar dari hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan pribadi, tetapi juga ketika seseorang tampil di ruang publik.

Karena itu, aturan tersebut tetap berlaku saat seseorang mengikuti pertunjukan, pawai, maupun karnaval.

Ia mengingatkan masyarakat agar kegiatan perayaan kemerdekaan tidak hanya mengejar unsur hiburan, tetapi juga tetap memperhatikan nilai agama dan norma yang berlaku.

Soroti Dampak Sosial

Selain dari sisi hukum Islam, Kiai Muiz juga menyoroti potensi dampak sosial dari penggunaan pakaian lawan jenis dalam kegiatan hiburan.

Menurutnya, aksi laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan atau sebaliknya terkadang dianggap sekadar hiburan dalam acara karnaval.

Namun, ia menilai fenomena tersebut dapat dikaitkan dengan kampanye kelompok yang bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” pungkasnya.

MUI pun mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum HUT Kemerdekaan RI sebagai kesempatan memperkuat persatuan, menjaga etika, serta menggelar kegiatan yang memberikan manfaat dan tidak bertentangan dengan nilai agama maupun norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *