KLIKEMPATLAWANG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan pelaksanaan pendataan di lapangan.

“Benar, surat itu diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai dan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan aktivitas pengumpulan data dan keterangan mengenai Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan pendataan dan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Anang menegaskan, data yang telah berhasil dikumpulkan tidak akan diabaikan.

Seluruh hasil pendataan tersebut akan dimanfaatkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

“Data yang sudah terkumpul berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung juga mengonfirmasi telah meminta sejumlah Kejaksaan Tinggi melakukan verifikasi terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga bermasalah di sejumlah daerah.

Menurut Anang, langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima penyidik terkait dugaan adanya SPPG fiktif maupun SPPG yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya verifikasi terhadap titik-titik yang dilaporkan memiliki indikasi permasalahan.

“Kalau SPPG tersebut benar dan telah berjalan sesuai ketentuan, tentu tidak ada masalah,” ujar Anang, Jumat (10/7/2026).

Hasil verifikasi dari masing-masing daerah selanjutnya disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diproses Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *