KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang sebelumnya sudah dibeli dan dibayarkan.
Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota internet itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
SE tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 dan menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan.
Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, pemerintah masih menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan ketentuan dalam putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
Ia mengatakan sisa kuota yang menjadi hak pelanggan tidak boleh dihapus secara sepihak hanya karena masa aktif paket internet telah berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.
Karena itu, Kemkomdigi menerbitkan surat edaran tersebut untuk memastikan seluruh operator seluler menjalankan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam aturan baru tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan sendiri mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan perlindungan itu dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut mengubah pola layanan telekomunikasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada pelanggan dalam menentukan pilihan.
Menurutnya, pelanggan tidak lagi hanya mengikuti mekanisme layanan yang ditentukan operator, tetapi dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet masing-masing.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator.
Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan.
Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelas Meutya.
Selain perlindungan sisa kuota, Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta mekanisme penanganan sisa kuota.
Seluruh informasi wajib disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami oleh pelanggan.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan sekaligus jumlah sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut.
Setelah batas waktu tersebut, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan digunakan Kemkomdigi sebagai bagian dari mekanisme pemantauan terhadap kepatuhan operator dalam menerapkan perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan oleh para penyelenggara layanan telekomunikasi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan hak pelanggan sekaligus mendorong layanan telekomunikasi yang lebih transparan dan memberikan pilihan sesuai kebutuhan masyarakat.










