KLIKEMPATLAWANG.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Dalam putusannya, MK menegaskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

MK menilai kuota internet yang telah dibayar pelanggan memiliki nilai ekonomi sehingga hak konsumen atas manfaat layanan tersebut harus mendapat perlindungan hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet sebagai data digital, melainkan manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh pelanggan namun belum sepenuhnya dinikmati.

Menurut MK, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak tersebut merupakan bentuk hak milik atas barang tidak berwujud yang wajib dihormati dan dilindungi.

Karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif setelah masa berlaku paket berakhir.

Kuota yang belum digunakan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif habis atau dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Mahkamah juga menilai internet telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dalam berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, hingga menjalankan usaha.

Oleh sebab itu, kebijakan tarif dan layanan operator tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.

Sebagai bentuk perlindungan tersebut, MK menyatakan operator dapat menghadirkan berbagai pilihan layanan yang fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa fitur rollover, maupun inovasi layanan lainnya.

Dengan demikian, pelanggan dapat memilih paket sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan masing-masing tanpa dirugikan.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online, Didi Supandi, bersama pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.

Keduanya menggugat ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum terhadap sisa kuota internet pelanggan.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif jasa telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan, formula tarif yang ditetapkan pemerintah pusat harus disertai kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *