KLIKEMPATLAWANG.ID, Ogan Ilir – DPD PGK Ogan Ilir kembali menyoroti persoalan dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan aktivitas PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF) di Kabupaten Ogan Ilir.
Keluhan masyarakat tersebut tidak hanya muncul dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung cukup lama dan berulang kali disampaikan kepada pihak terkait.
Debu halus yang beterbangan serta bau menyengat disebut masih kerap dirasakan warga, terutama pada waktu-waktu tertentu saat aktivitas produksi perusahaan berlangsung.
Kondisi itu pun mendorong Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Ogan Ilir untuk kembali menyuarakan aspirasi masyarakat.
PGK menilai diperlukan langkah konkret dan pengawasan serius agar persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga tidak terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Ogan Ilir kembali menyoroti kinerja PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF) yang dinilai belum mampu mengatasi persoalan pencemaran udara di sekitar wilayah operasionalnya.
Keluhan warga, khususnya di Lingkungan III, Kelurahan Timbangan yang berada di kawasan Ring 1 perusahaan, masih berkutat pada masalah debu halus dan bau menyengat yang terus dirasakan hingga saat ini.
Ketua PGK Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan pasca aksi damai yang digelar pada awal tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, PT SPF meminta waktu hingga akhir Maret untuk merealisasikan perbaikan sistem pengendalian pencemaran.
Namun, hingga memasuki April 2026, kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan signifikan.
“Warga masih merasakan debu beterbangan dan bau yang mengganggu.
Ini menunjukkan belum ada langkah nyata dari perusahaan,” ujar Dwi.
Menurutnya, janji pemasangan teknologi pengendalian polusi modern yang disampaikan sebelumnya belum memberikan dampak berarti bagi masyarakat sekitar.
Senada dengan itu, Sekretaris PGK Ogan Ilir, Jilly, menilai kesabaran warga sudah mencapai batas.
Masyarakat tidak lagi ingin mendengar penjelasan tanpa bukti konkret.
“Warga meminta langkah tegas. Bahkan, ada dorongan agar operasional perusahaan dihentikan sementara sampai masalah ini benar-benar selesai,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PGK Ogan Ilir bersama warga kini tengah mempersiapkan aksi damai lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Selain itu, upaya hukum berupa somasi juga akan ditempuh dengan melibatkan instansi terkait, terutama di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
PGK menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan industri di daerahnya.
Namun, aktivitas perusahaan harus tetap memperhatikan standar lingkungan dan tidak merugikan kesehatan warga.
Masalah pencemaran yang telah berlangsung sejak puluhan tahun ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
PGK mendesak adanya pengawasan ketat serta tindakan nyata untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat sampai ada perubahan yang benar-benar dirasakan.
Warga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat,” tutup Dwi.*










